PR BANDUNGRAYA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kini telah resmi masuk dalam Prolegnas DPR RI 2019-2024.
Setelah diajukan sejak 24 Februari 2020, RUU Larangan Minuman Beralkohol akan memuat berbagai sanksi pidana bagi penjual, penyimpan dan konsumen minuman beralkohol.
RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan oleh 21 Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, PKS, dan Partai Gerindra.
Baca Juga: The Panturas Luncurkan Lagu Baru Bertajuk Balada Semburan Naga
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom mengkritisi RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Gultom memaparkan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol bersifat infantil atau kekanak-kanakan.
"Saya melihat pendekatan dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung jawab?," kata Gultom.
Menurutnya, negara lain seperti Uni Emirat Arab, telah membebaskan minuman beralkohol untuk dikonsumsi dan beredar luas di masyarakat.
Baca Juga: Waspada! Produk Galon Air Minum Isi Ulang Diklaim Mengandung Bahan Kimia yang Berbahaya
Hal tersebut dinilai sangat bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.