PR BANDUNGRAYA – Pemerintah baru-baru ini telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Dengan begitu, RUU Larangan Minuman Beralkohol kini telah resmi masuk dalam Prolegnas DPR RI 2019-2024.
RUU Larangan Minuman Beralkohol menuai sorotan publik setelah dikritik keras oleh perkumpulan ICJR yang khawatir akan timbulnya overkriminalisasi dari RUU tersebut.
Baca Juga: Tak Patuh Protokol Kesahatan Covid-19, Penegakan Sanksi di Kota Bandung Akan Lebih Ketat Selama AKB
Kendati demikian, Anggota DPR Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal menyatakan dukungan fraksinya terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Menurut Illiza, RUU Larangan Minuman Beralkohol dinilai selaras dengan tujuan negara dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"18 anggota DPR Fraksi PP mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea keempat UUD 1945," tuturnya.
Lebih lanjut, Illiza memaparkan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol termasuk ke dalam amanah konstitusi, yakni pasal 28H ayat 1 dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Baca Juga: Sosok Pemeran di Balik Video Asusila Mirip Gisel Masih Diburu Polisi, Ahli IT Akan Dihadirkan
Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.