Muhammadiyah Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol: Bukan Merupakan Usaha Islamisasi

- 16 November 2020, 11:13 WIB
Ilustrasi penerapan RUU Larangan Minuman Beralkohol. /ANTARA/Asep Fathulrahman
Ilustrasi penerapan RUU Larangan Minuman Beralkohol. /ANTARA/Asep Fathulrahman /

PR BANDUNG RAYA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2019-2024.

Sebelumnya RUU Larangan Minuman Beralkohol pertama kali diajukan pada 24 Februari 2020 lalu.

Kendati demikian, RUU Larangan Minuman Beralkohol masih menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Lee Sang Yeob Berpura-pura Menjadi Bentley Dari Masa Depan di ‘The Return of Superman’ Episode 15

Sejumlah pihak menilai bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan upaya Islamisasi yang dapat mematikan budaya turun temurun di beberapa daerah di Indonesia.

Pasalnya, konsumsi minuman alkohol atau minuman keras (miras) diketahui merupakan bagian dari kebiasaan maupun kebudayaan sejumlah daerah di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti memaparkan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol bukan terkait dengan Islamisasi.

Pasalnya, menurut Mu'ti, sejumlah negara Barat memiliki peraturan yang serupa dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol, yang juga mengatur ketat konsumsi miras.

Baca Juga: 16 November 1996: PBB Tetapkan Hari Toleransi Internasional, Berikut Sejarah Singkatnya

"RUU Minuman Beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi minuman beralkohol (miras)," kata Mu'ti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Mu'ti menegaskan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan aturan yang sangat penting dan mendesak.

Menurut Mu'ti, konsumsi miras merupakan salah satu masalah yang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas, dan keamanan.

Baca Juga: Idola K-Pop Ini Buat Pengakuan yang Memilukan Saat Siaran Langsung, Jungkook BTS Hingga Momo TWICE

Mu'ti juga memaparkan bahwa tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal, dan berbagai penyakit dinilai dapat bermula dari konsumsi miras yang berlebihan.

Dengan begitu, regulasi dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, menurutnya, minimal harus mengatur empat hal yang krusial.

Di antaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam miras yang diperbolehkan, dan kriteria batas usia minimal untuk mengkonsumsi miras secara legal,

Selanjutnya tempat konsumsi miras yang juga legal, serta pembatasan tata niaga atau distribusi miras.***

 

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x