Ini 9 Jenis Minuman Keras yang Dilarang dalam RUU Minol, Mulai dari Soju, Vodka hingga Wine

- 15 November 2020, 16:20 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA - Usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol hingga kini masih menuai polemik di tengah masyarakat.

Rencananya RUU Larangan Minuman Beralkohol akan dibahas oleh DPR melalui Badan Legislasi (Baleg).

Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015.

RUU Larangan Minuman Beralkohol berisi larangan untuk setiap orang mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual minuman beralkohol.

Baca Juga: 8 Judul Drama Korea yang Dibintangi Lee Dong Wook dari Tahun 2005 hingga 2020

Tak hanya itu, RUU Minol mengatur sanksi pidana hingga pada orang yang melanggar tepatnya pada pasal 20.

Pasal tersebut menerangkan bahwa setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 3 bulan penjara hingga 10 tahun penjara dengan dengan mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 milliar.

Sementara itu, dalam pasal 4 disebutkan bahwa minuman beralkohol ini mengandung etanol.

Etanol merupakan bahan psikoaktif yang dapat menurunkan kesadaran bagi yang mengonsumsinya.

Tingginya kadar alkohol dalam sebuah minuman akan mengakibatkan gangguan pada kesehatan.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x