RUU Minol Terancam Ditolak, Baleg Desak Ketua DPR Segera Komunikasi dengan Pemerintah

- 16 November 2020, 15:07 WIB
Petugas menata ribuan botol minuman keras atau miras untuk dimusnahkan.
Petugas menata ribuan botol minuman keras atau miras untuk dimusnahkan. /ANTARA/Didik Suhartono

PR BANDUNGRAYA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol telah masuk dalam daftar Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2019-2024.

DPR menilai RUU Minuman Beralkohol dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras (miras) di Indonesia.

Oleh karena itu, RUU Minuman Beralkohol akan mengatur definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ridwan Kamil Punya Utang Rp 1.75 Triliun ke Bank Dunia?

Apabila resmi disahkan, RUU Minuman Beralkohol dapat menjerat siapapun yang memproduksi, menjual, menyimpan, atau mengonsumsi miras.

Kendati demikian, RUU Minuman Beralkohol rupanya pernah dibahas sebelumnya. Akan tetapi, pembahasan RUU tersebut kerap kali mengalami penundaan.

RUU Larangan Minuman Beralkohol pertama kali diajukan pada tahun 2015. Bahkan DPR sempat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan RUU Minuman Beralkohol.

Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Subagyo menuturkan bahwa RUU Minuman Beralkohol pada saat itu mandek karena pemerintah tidak memberikan respons maupun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Belum Siap untuk Menikah, Salah Satunya Masih Ingat Mantan

"Nasibnya sama seperti RUU Pertembakauan dan Perkelapasawitan, sudah ada Pansus, tapi pemerintah tidak pernah memberikan respons, tidak pernah mengirim DIM, dan sebagainya," ujar Firman.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Firman memaparkan bahwa RUU Minuman Beralkohol pada saat itu mengalami deadlock pada bagian judul.

Pada saat itu, pemerintah diketahui menghendaki kata 'Pengaturan', sementara DPR menghendaki kata 'Pelarangan' untuk RUU tersebut.

"Ini betul-betul mendasar, konsekuensi pelanggaran dengan pengaturan. Kalau saya setuju dengan pengaturan. Karena pengaturan ini kan bisa melarang di wilayah tertentu. Tapi bisa memperbolehkan di wilayah tertentu," katanya.

Baca Juga: Sinopsis dan Fakta Film Superhero Indonesia Gundala yang Masuk Nominasi SCTV Awards 2020

Oleh karena itu, dalam pembahasannya kali ini, Firman meminta pimpinan DPR untuk segera berkomunikasi dengan pemerintah mengenai RUU Minuman Beralkohol ini.

Menurut Firman, pimpinan DPR perlu mengkomunikasikan tingkat urgensi dari RUU Minuman Beralkohol kepada pemerintah.

Pasalnya, Firman khawatir apabila RUU Minuman Beralkohol ditolak oleh pemerintah, maka akan berdampak pada maruah kelembagaan DPR di mata publik.

"Jangan sampai nanti, setelah kita setujui diharmonisasi DPR, dari pimpinan DPR sudah setuju, sampai kepada tingkat pemerintah, pemerintah tidak setuju," kata Firman.

Baca Juga: Liga 1 Digelar 2021, PT LIB Pastikan Tak Ada Regulasi Degradasi

Oleh karena itu, publik akan berpersepsi bahwa anggota DPR mengusulkan RUU dengan seenaknya, tanpa memperhatikan hal penting yang dibutuhkan negara.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x