Sindir Soal Denda Rp50 Juta, Luqman Hakim Ajak Agnez Mo dan Iwan Fals Konser di GBK Kumpulkan Massa

- 17 November 2020, 18:32 WIB
Politisi PKB, Luqman Hakim sindir sanksi berupa denda Rp50 juta terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Politisi PKB, Luqman Hakim sindir sanksi berupa denda Rp50 juta terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta. /Twitter @luqmanBeeNKRI

PR BANDUNGRAYA – Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq telah membuat banyak aksi protes dimana-mana.

Apalagi beberapa hari yang lalu terjadi sebuah acara pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menciptakan kerumunan bagi banyak orang.

Hal ini dianggap sebagai tindakan yang salah selama masa pandemi, sebab sudah banyak sekali orang-orang menahan diri untuk tidak berkerumun agar tidak tertular Covid-19.

Baca Juga: Wow! Giselle aespa Ternyata Lahir dari Keluarga Kaya di Korea, Ada yang Pernah Bertemu Moon Jae In

Berdasarkan banyaknya protes yang terjadi setelah FPI berserta Habib Rizieq dapat membuat acara tersebut menganggap bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dianggap memiliki kebijakan yang melempem terhadap FPI.

Meski telah dinyatakan bahwa FPI diberikan denda sekira Rp50 juta atas tindakan melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hal ini tak dapat membuat kekesalan masyarakat lainnya meredam.

Sanksi tersebut banyak menuai kontroversi. Anies Baswedan dianggap tidak adil dalam menerapkan aturan PSBB selain kepada FPI.

Baca Juga: Lirik Lagu aespa Black Mamba, Bisa Nyanyi Bersama dan Tonton Video Klipnya di Sini!

Selain itu, sebagai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga berkesempatan hadir ke kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat 10 November 2020.

Berdasarkan peristiwa tersebut, Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor, Luqman Hakim memberikan pendapatnya mengenai hal ini.

Ia mencuit dalam akun twitter miliknya menyindir bahwa denda Rp50 juta bukanlah sebuah solusi dari beberapa peristiwa tersebut.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Ikan Hias Air Tawar untuk Akuarium, Sangat Populer dan Mudah Dirawat

Luqman Hakim menyatakan bahwa dirinya siap membantu membayar denda Rp50 juta kepada kawan-kawan kristiani yang hendak menggelar acara Natal pada 25 Desember mendatang.

"Oh iya. Boleh juga jika teman2 yg mau bikin natal besar di GBK dan harus bayar denda Rp50 juta, nanti saya bayarin," kata Luqman Hakim, sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari akun Twitter-nya pada Selasa, 17 November 2020.

Sindiran Luqman soal denda Rp50 juta.
Sindiran Luqman soal denda Rp50 juta. Tangkapan layar Twitter.com/@LuqmanBeeNKRI

Pernyataan sindiran ini dilontarkan oleh Luqman sebagai bentuk kekecewaan dirinya terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang tidak tegas dalam menindak para pelanggar PSBB.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Ikan Hias Air Tawar untuk Akuarium, Sangat Populer dan Mudah Dirawat

Selain umat Kristiani, ia juga mencolek beberapa musisi ternama seperti Iwan Fals dan Agnes Monica jika seandainya mereka ingin membuat konser dan Luqman yang akan bertanggung jawab membayar denda.

"Saya siap bantu Rp50 juta untuk bayar denda, jika ada teman-teman musisi mau bikin konser musik di GBK atau tempat lain saat PSBB Transisi ini. Colek Iwan Fals & Agnes Mo," ujar anggota DPR Fraksi PKB itu.

Tangkapan layar Twitter.com/@LuqmanBeeNKRI
Tangkapan layar Twitter.com/@LuqmanBeeNKRI

Luqman mengatakan bahwa seandainya konser tersebut ada akan banyak sekali mengundang ribuan penonton untuk datang.

Baca Juga: Wow! Giselle aespa Ternyata Lahir dari Keluarga Kaya di Korea, Ada yang Pernah Bertemu Moon Jae In

"Ratusan ribu penonton pasti antusias datang," ucapnya.

Tidak tanggung-tanggung, Luqman menyindir habis kebijakan Anies Baswedan yang dianggap tidak adil. Ia pun memberikan pernyataan siap membantu kepada organisasi masyarakat yang hendak menggelar pengajian dan akan membantu membayar dendanya.

"Kesempatan ini juga berlaku untuk ormas yg mau bikin Pengajian Akbar." tutur Luqman Hakim.***

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah