Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Berantas Pungli dan Praktek Korupsi

- 18 November 2020, 16:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /

PR BANDUNGRAYA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan berbagai kemudahan bagi dunia usaha di Indonesia.

Selama ini, ia mengatakan, perizinan yang rumit kerap membuat sulit para pelaku usaha untuk memulai dan mengembangkan bisnis. UU Cipta Kerja disebutnya akan membantu mempermudah, dan melindungi pengusaha dari tindak licik aparat dalam memberikan izin usaha.

"Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini kita sederhanakan, birokrasinya sederhana, sehingga tentu diharapkan pungli akan turun, dan tentunya ini akan mengurangi atau melakukan pencegahan terhadap korupsi, dan mudah bagi usaha untuk memulai," kata Airlangga dalam sesi teleconference, Rabu 18 November 2020.

Baca Juga: Penyanyi Wanita Ini Pernah Dirumorkan Kencan dengan Suga, Intip 8 Rumor Gila Lainnya Soal BTS

Lebih lanjut, ia meneruskan, UU Cipta Kerja diluncurkan untuk memberikan beberapa instrumen pemberdayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Selain itu aturan yang dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut juga melakukan reformasi regulasi, dan diharapkan bisa mentransformasi kegiatan ekonomi.

Airlangga menekankan, salah satu cita-cita penerbitan UU Cipta Kerja yakni menekan angka pengangguran hingga memberikan kesempatan usaha kepada seluruh warga Indonesia.

"Kita ketahui bersama, tiap tahun ada 6,9 juta orang butuh kerja, 3,5 juta orang kena PHK, dan 3 juta lulusan baik itu dari perguruan tinggi 1,7 juta dan SMK/SMA sebesar 1,3 juta," ujar dia.

Baca Juga: Lagu Debut aespa Black Mamba Sangat Misterius, Netizen Curiga Ada Teka-teki Soal Member Baru

"Sehingga ini lah (UU Cipta Kerja) yang dibutuhkan sehingga mereka bisa terserap di lapangan kerja, dan mereka bisa jadi entrepreneur atau wiraswasta," dia menandaskan.
24 RPP UU Cipta Kerja Telah Rampung Dibahas Antar K/L

Pemerintah terus bergerak untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang ditargetkan selesai pekan ini atau pada Jumat 20 November 2020. Aturan turunan tersebut yakni 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x