Kemenko Perekonomian Sediakan Wadah yang Tampung Aspirasi Masyarakat Soal UU Cipta Kerja

- 20 November 2020, 21:05 WIB
Ilustrasi upaya penyampaian aspirasi terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui aksi demo.
Ilustrasi upaya penyampaian aspirasi terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui aksi demo. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR BANDUNG RAYA - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hingga saat ini masih menuai polemik.

Meski telah resmi diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020, sejumlah pihak tetap menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pasalnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai tidak melibatkan pihak yang terdampak langsung seperti buruh atau pekerja.

Kendati demikian, pemerintah saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ada Kabar Gembira Bagi Para Pelaku UKM di Kabupaten Garut, Simak Disini!

Oleh karena itu, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah yang dapat menampung aspirasi masyarakat secara online terkait RPP, Rancangan Perpres, maupun UU Cipta Kerja.

Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau masukan perihal UU Cipta Kerja dan aturan turunannya secara online disini.

Hingga saat ini, portal online tersebut telah memuat sebanyak 30 peraturan pelaksanaan, yang terdiri dari 27 RPP dan tiga Rancangan Perpres.

Selain melalui portal online, Kemenko Perekonomian berencana akan membentuk tim independen untuk menyerap aspirasi serupa.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x