Merasa Dapat Sial karena Melihat Hewan, Barang, atau Angka 13? Disebut Thiyarah, Bagaimana Hukumnya?

18 Oktober 2020, 08:47 WIB
Ilustrasi mempercayai sesuatu membawa sial. /PEXELS/Andrea Piacquadio

PR BANDUNGRAYA - Dalam buku karangan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, Thiyarah dikatakan sebagai perasaan merasa bernasib sial atau meramal nasib buruk karena melihat burung, binatang, atau apa saja.

Allah berfirman dalam Quran Surah Al-a'raf 131, kemudian apabila datang kepada mereka kemakmuran mereka berkata ini ini adalah karena usaha kami. Dan jika mereka ditimpa kesusahan mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang bersamanya.

Hukum Thiyarah atau meramalkan keadaan dalam Islam serupa perilaku syirik sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI 18 Oktober 2020.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Dahulu di antara tradisi orang Arab adalah jika seorang mereka hendak melakukan suatu pekerjaan misalnya bepergian maka mereka meramal peruntungannya dengan burung.

Salah seorang dari mereka memegang burung lalu melepaskannya jika burung itu terbang ke arah kanan maka ia optimis sehingga melangsungkan pekerjaannya sebaliknya jika burung itu terbang ke arah kiri maka ia merasa bernasib sial dan mengurungkan pekerjaan yang diinginkannya.

Hal seperti ini lah yang disebut dengan Thiyarah dan hadis nabi menyatakan Thiyarah adalah syirik diriwayatkan oleh Ahmad satu/389.

Baca Juga: Synchronize Fest 2020 Resmi Disiarkan di TV Nasional, Catat Jadwalnya!

Termasuk ke dalam kepercayaan yang diharamkan yang juga menghilangkan kesempurnaan tauhid adalah merasa bernasib sial dengan bulan-bulan tertentu seperti tidak mau melakukan pernikahan pada bulan Safar juga kepercayaan bahwa hari Rabu yang jatuh pada akhir hari setiap bulan membawa kerugian terus menerus.

Contoh lain seperti merasa sial dengan angka angka tertentu seperti angka 13 atau merasa sial dengan nama-nama tertentu atau orang cacat misalnya jika ia pergi membuka tokonya lalu di jalan melihat orang buta sebelah matanya serta merta ia merasa bernasib sial sehingga mengurungkan niat membuka toko dan banyak contoh lainnya.

Semua hal ini hukumnya haram dan termasuk syirik. Rasulullah berlepas diri dari mereka sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imran bin Husein tidak termasuk golongan kami orang-orang yang melakukan kan atau meminta Tathoyyur meramal atau meminta diramalkan dan yang menyihir atau meminta disihirkan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler