Katanya Gaji Guru PPPK dengan Guru PNS Sama? Ini Penjelasan Kepala BKN

- 8 Januari 2021, 06:23 WIB
Ilustrasi guru mendidik anak muridnya.
Ilustrasi guru mendidik anak muridnya. /RIRIN NURFEBRIANI/PR/Ririn Nur Febriani/Pikiran-Rakyat.com

Terkait dengan pererncanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah.

Kebijakan ini, sambung Kepala BKN, dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah