Katanya Gaji Guru PPPK dengan Guru PNS Sama? Ini Penjelasan Kepala BKN

- 8 Januari 2021, 06:23 WIB
Ilustrasi guru mendidik anak muridnya.
Ilustrasi guru mendidik anak muridnya. /RIRIN NURFEBRIANI/PR/Ririn Nur Febriani/Pikiran-Rakyat.com

Bima menambahkan, merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu, tidak terkecuali guru.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Box Office di Jepang, Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Mugen Train Tayang di Indonesia

Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah.

Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

"PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden," ucap Bima.

Baca Juga: 100 Juta Vaksin Covid-19 Bio Farma Dapat Izin BPOM, MUI Gelar Sidang Fatwa Kehalalan Sinovac Besok

"PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan," katanya.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020.

Baca Juga: Soal Konten Video Porno, Fadli Zon Berikan Klarifikasi kepada Publik, Ini Reaksi Netizen

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah