Ini 3 Syarat untuk Mendapatkan KIP Kuliah, Salah Satunya Diterima di PTN atau PTS Terakreditasi

- 12 Februari 2021, 19:48 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. /Dok. Kemdikbud

PR BANDUNGRAYA - Para siswa yang sedang mendaftarkan diri untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sepertinya harus perhatikan dahulu beberapa persyaratan.

Program Indonesia Pintar ini merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membantu keluarga yang kurang mampu agar memiliki pendidikan yang tinggi.

Dikutip dari PRBandungRaya.com dari situs Kemdikbud, berikut ini syarat untuk mendaftar KIP Kuliah.

Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Situs Porno di Buku Sosiologi, Kemendikbud Kirim Surat ke Kominfo untuk Pemblokiran

1. Siswa SMA atau SMK sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan, atau lulus dua tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Setelah memenuhi tiga syarat tersebut, perlu diingat bahwa program KIP Kuliah ini diperuntukan bagi keluarga tidak mampu.

Keluarga tidak mampu bisa mendapatkan KIP Kuliah dengan membuktikan lima dokumen, di antaranya.

Baca Juga: Pemkab Subang Tinjau Lokasi Banjir dan Akan Percepat Perbaikan Tanggul yang Jebol

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah