Info Pendaftaran KIP Kuliah, Salah Satu dari 5 Dokumen Ini Harus Dapat Dibuktikan

- 12 Februari 2021, 20:14 WIB
KIP Kuliah 2021 dibuka untuk 1 juta mahasiswa.
KIP Kuliah 2021 dibuka untuk 1 juta mahasiswa. /Dok. Kemendikbud

Keluarga tidak mampu bisa mendapatkan KIP Kuliah dengan membuktikan lima dokumen.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Kritik Soal Aturan KPI, Deddy Corbuzier Bandingkan Kebijakan Prokes Talkshow dengan Sinetron

Itulah lima syarat yang perlu dipenuhi dan dibuktikan bagi siswa yang mendaftar dalan program KIP Kuliah.

Akan tetapi, jika salah satu dari kelima syarat di atas tidak dapat dibuktikan, siswa dapat membuktikannya dengan cara lain.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Penggemar Wajib Tahu! Kenali 5 Karakter Attack on Titan, Mulai dari Eren Yeager hingga Armin Arlert

Status tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 juta.**

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah