Info Pendaftaran KIP Kuliah, Salah Satu dari 5 Dokumen Ini Harus Dapat Dibuktikan

- 12 Februari 2021, 20:14 WIB
KIP Kuliah 2021 dibuka untuk 1 juta mahasiswa.
KIP Kuliah 2021 dibuka untuk 1 juta mahasiswa. /Dok. Kemendikbud

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atai KIP Kuliah.

Program Indonesia Pintar ini merupakan program dari Kemendikbud untuk membantu keluarga yang kurang mampu agar memiliki pendidikan yang tinggi.

Namun untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah ini, siswa yang bersangkutan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Ini 3 Syarat untuk Mendapatkan KIP Kuliah, Salah Satunya Diterima di PTN atau PTS Terakreditasi

Dikutip dari PRBandungRaya.com dari situs Kemendikbud, berikut ini syarat untuk mendaftar KIP Kuliah.

1. Siswa SMA atau SMK sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan, atau lulus dua tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Situs Porno di Buku Sosiologi, Kemendikbud Kirim Surat ke Kominfo untuk Pemblokiran

Setelah memperhatikan tiga syarat tersebut, perlu diingat bahwa program KIP Kuliah ini diperuntukan bagi keluarga tidak mampu.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x