PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atai KIP Kuliah.
Program Indonesia Pintar ini merupakan program dari Kemendikbud untuk membantu keluarga yang kurang mampu agar memiliki pendidikan yang tinggi.
Namun untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah ini, siswa yang bersangkutan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Ini 3 Syarat untuk Mendapatkan KIP Kuliah, Salah Satunya Diterima di PTN atau PTS Terakreditasi
Dikutip dari PRBandungRaya.com dari situs Kemendikbud, berikut ini syarat untuk mendaftar KIP Kuliah.
1. Siswa SMA atau SMK sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan, atau lulus dua tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
Setelah memperhatikan tiga syarat tersebut, perlu diingat bahwa program KIP Kuliah ini diperuntukan bagi keluarga tidak mampu.