Sedangkan jumlah kuota internet gratis untuk tingkat dasar dan menengah yakni, 35 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar.
Baca Juga: Ibunda Fadli Zon Meninggal Dunia, Sebelumnya Dirawat di RS Universitas Indonesia Depok
3. Jumlah Kuota Bagi Guru Jenjang PAUD, Dasar dan Menengah
Berbeda dengan peserta didik, guru atau pendidik akan diberikan kuota internet lebih besar.
Untuk guru jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 42 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB untuk kuota umum dan 37 GB untuk kuota belajar.
4. Jumlah Kuota untuk Dosen dan Mahasiswa
Sementara itu, kuota internet gratis untuk dosen dan mahasiswa 50 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB untuk kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Sementara untuk syarat dan cara mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud di antaranya.
Baca Juga: Tanggapi Wacana Hukuman Mati bagi Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Febri Diansyah: Buat Apa Yah?
1. Wajib memiliki nomor hp aktif yang akan digunakan untuk menerima bantuan internet gratis. Syarat ini berlaku untuk semua calon penerima bantuan, baik siswa jenjang PAUD, sekolah dasar dan menengah. Maupun pendidik (guru) jenjang PAUD, jenjang dasar dan menengah sampai dosen dan mahasiswa.