Inilah Manfaat KJP Plus Tahap II Desember 2021, Jangan Lewatkan Kriteria dan Syaratnya!

- 29 Desember 2021, 16:03 WIB
Inilah Manfaat KJP Plus Tahap II Desember 2021, Jangan Lewatkan Kriteria dan Syaratnya!
Inilah Manfaat KJP Plus Tahap II Desember 2021, Jangan Lewatkan Kriteria dan Syaratnya! /Tangkapan layar Instagram/@bank.dki//

BANDUNGRAYA.ID- Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Sehingga siapa pun bisa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Sebagaimana dikutip BandungRaya.id pada laman kjp.jakarta.go.id, manfaat yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :

Baca Juga: Selamat, Anda Bisa Liburan ke Ancol Gratis Jika Mempunyai KJP Plus! Ini Berkas yang Wajib Dibawa

Baca Juga: Pelajar Jakarta! Penuhi 3 Syarat Ini Untuk Dapat Rp250 Ribu Hingga Rp450 Ribu dari Program KJP Plus

•Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

•Meringankan biaya personal pendidikan.

•Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Pencairan Dibatasi Sampai 31 Desember 2021, Segera Cek Nama dan Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di BRI dan BNI

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah