Cara Daftar KIP Kuliah 2022, Hanya di Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id

- 18 Januari 2022, 11:16 WIB
Cara Daftar KIP Kuliah 2022, Hanya di Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Cara Daftar KIP Kuliah 2022, Hanya di Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id /kemdikbud.go.id

BANDUNGRAYA.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih melanjutkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

KIP Kuliah ini berbeda dengan beasiswa, sebab berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap para calon mahasiswa yang berprestasi.

Baca Juga: Tidak Punya Kartu Indonesia Pintar KIP Tapi Mau BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta? Gampang, Ikuti Trik Ini

Baca Juga: Cek Kepesertaan Nama Anda di di DTKS sebagai Tanda Penerima Bansos PKH, BPNT dan KIP: Ikuti Langkah Ini

"Syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi," dilansir dari laman resmi KIP Kuliah.

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dibuka oleh Kemendikbudristek berbarengan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Adapun syarat untuk daftar KIP Kuliah telah ditetapkan Kemendikbudsitek, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Mahasiswa Dapat KIP Kuliah Merdeka Sampai Rp12 Juta, Ini Besaran Bantuan Menurut Akreditasi Kampus

Baca Juga: NGAKAK, Haruno Soemitro Bikin Kontroversi, yang Digeruduk Netizen Malah Instagram Partai Hanura

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Selasa 18 Januari 2022 Mulai Pukul 08.00 WIB

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan Mandiri) dilakukan secara daring melalui laman KIP Kuliah, yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: 3 Makanan dan Minuman Pereda Stres, Segera Lakukan Jika Tak Ingin Ada Penyakit Jantung!

Baca Juga: Rezeki Nompok! Siswa SD, SMP dan SMA Ditransfer Rp400 Ribuan, KJP Plus Januari 2022 CAIR

Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps berbasis android di Play Store. Penerima KIP Kuliah akan ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi pilihannya.

Pendaftaran akun di sistem informasi KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu siswa mendaftar secara mandiri atau perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

Dalam pendaftaran akun di sistem informasi KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Pendaftar KIP Kuliah juga harus memiliki ponsel (email) yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x