Daftar KIP Kuliah 2022 di Sini: Selamat Bakal Ditransfer Rp33,6 Juta

- 7 Februari 2022, 05:05 WIB
Daftar KIP Kuliah 2022 di Sini: Selamat Bakal Ditransfer Rp33,6 Juta
Daftar KIP Kuliah 2022 di Sini: Selamat Bakal Ditransfer Rp33,6 Juta /tangkapan layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id

BANDUNGRAYA.ID - Link daftar KIP Kuliah 2022 hanya di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, selamat bakal mendapatkan transferan uang Rp33,6 juta.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih melanjutkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2022, Bisa Dapat Jatah Uang Hingga Rp33 Juta

Baca Juga: Tidak Punya Kartu Indonesia Pintar KIP Tapi Mau BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta? Gampang, Ikuti Trik Ini

KIP Kuliah ini berbeda dengan beasiswa, sebab berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap para calon mahasiswa yang berprestasi.

"Syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi," dilansir dari laman resmi KIP Kuliah.

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dibuka oleh Kemendikbudristek berbarengan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Adapun syarat untuk daftar KIP Kuliah telah ditetapkan Kemendikbudsitek, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: 10 Sekolah Menengah Atas SMA TERBAIK di Depok Jabar 2022: Rekomendasi PPDB 2022 Paling TOP Banyak Prestasi!

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

Baca Juga: Siswa SD, SMP dan SMA Ditansfer Bansos Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Mau? Segera Daftar dengan Cara Ini

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan Mandiri) dilakukan secara daring melalui laman KIP Kuliah, yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps berbasis android di Play Store. Penerima KIP Kuliah akan ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi pilihannya.

Pendaftaran akun di sistem informasi KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu siswa mendaftar secara mandiri atau perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

Dalam pendaftaran akun di sistem informasi KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Pendaftar KIP Kuliah juga harus memiliki ponsel (email) yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.

Adapun total Bantuan KIP Kuliah 2022 ini berbeda-beda, rinciannya:

1. Mahasiswa S1: maksimal Rp 33,6 juta selama 8 semester.

2. Mahasiswa D3: maksimal Rp 25,2 juta selama 6 semester.

3. Mahasiswa D2: maksimal Rp 16,8 juta selama 4 semester.

4. Mahasiswa D1: maksimal Rp 8,4 juta selama 2 semester.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah