Apakah Boleh Membayar Zakat Secara Online? Cek Faktanya di Sini

- 12 April 2022, 10:25 WIB
Bolehkah Membayar Zakat Secara Online? Cek Faktanya di Sini
Bolehkah Membayar Zakat Secara Online? Cek Faktanya di Sini /Tangkapan layar Instagram/ @adrianmaulana/

Dikutip dari Zakat.or.id, adapun unsur penting lainnya, meskipun tidak harus, dalam penyerahan zakat adalah yaitu pernyataan zakat dan doa penerima zakat.

Baca Juga: Biodata dan Profil Vanessa Khong, Kekasih Indra Kenz yang Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo

Baca Juga: Update Demo 11 April di DPR Ricuh, Ade Armando Dipukuli Hingga Babak Belur!

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.

Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis. Konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.

Baca Juga: Informasi Terkini Aksi Demo Mahasiswa 11 April Pindah Tempat! Tuntutan Tak Hanya untuk ntuk Jokowi

Lalu, konfirmasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.

Berikut 3 Situs penyedia zakat fitrah secara online yang terpercaya :

1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah