Apakah Boleh Membayar Zakat Secara Online? Cek Faktanya di Sini

- 12 April 2022, 10:25 WIB
Bolehkah Membayar Zakat Secara Online? Cek Faktanya di Sini
Bolehkah Membayar Zakat Secara Online? Cek Faktanya di Sini /Tangkapan layar Instagram/ @adrianmaulana/

Dikutip dari Baznas.go.id, Baznas mempunyai bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Anda bisa membayarkan zakat dengan mengisi kolom yang tertera di website https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas

2. Dompet Dhuafa

Dompet dhuafa yaitu lembaga filantropi untuk pemberdayaan umat dan kemanusiaan melalui pengelolaan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf), serta dana sosial lainnya yang terkelola secara modern dan amanah.

Anda bisa mengakses dan membayarkan zakat di situs resmi dompet dhuafa lalu isi beberapa kolom untuk memenuhi persyaratan pembayaran zakat.

https://donasi.dompetdhuafa.org/


3. Rumah Zakat

Rumah zakat menyediakan pembayaran zakat fitrah secara online lengkap dengan bacaan niat dan hadis yang dijelaskan tentang zakat fitrah bagi umat muslim.

Anda bisa mengakses dan membayar zakat fitrah dengan mengisi kolom diantaranya jumlah orang yang ber zakat, dan masukkan nama Anda.

https://www.rumahzakat.org/donasi/zakat-fithrah

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah