Jelang Peringatan Hardiknas 2022: Bentrok dengan Libur Idul Fitri, Kemendikbudristek Sampaikan Aturan Barunya!

- 24 April 2022, 16:00 WIB
Kemdikbudritek
Kemdikbudritek /Dok. Kemendikbud RI

 

BANDUNGRAYA.ID- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudritek) mengeluarkan pedoman dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2022. 

Kemdikbudritek melalui laman resminya, mengeluarkan sejumlah pedoman Hardiknas yang bertepatan pada libur cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2022.

Dalam pedoman tersebut, Kemdikbudritek mengarahkan melakukan Upacara Bendera peringatan Hardiknas. Upacara bendera yang biasanya dilakukan 2 Mei, karena bersamaan cuti Idul Fitri agar tetap dilaksanakan pada 13 Mei 2022 pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Persib Bandung Perpanjang Kontrak Achmad Jufrianto 2 Tahun, Begini Harapan Jupe di Liga 1 dan Piala AFC

Baca Juga: Robert Alberts Bocorkan Pemain yang Akan Diumumkan Teddy Tjahjono Ke Persib, Eks Timnas

Meski dalam pandemi Covid-19, bagi Instansi Pusat atau Daerah, Satuan Pendidikan, yang berada dalam daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2 diperkenankan untuk menyelenggarakan Upacara Bendera Hardiknas. Namun tetap melaksanakan Protokol kesehatan.

Pada peringatan Hardiknas Tahun 2022, Kemdikbudritek mengambil tema “Pimpin Pemulihan, Bergerak untuk Merdeka Belajar”. Selain itu, Kemdikbudritek mengeluarkan logo yang dapat diunduh d laman resminya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Bagi-bagi Kuota Internet Gratis: Ikuti Cara Ini Agar Bisa Langsung Masuk ke HP

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x