Untuk para pelamar prioritas dan umum harus mengetahui mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
Lebih lanjut pada tiga jenis mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022 ini terdapat tiga mekanisme, diantaranya yakni:
Penempatan Lulus Passing Grade
Pada hal ini, untuk peserta yang masuk ke dalam pelamar prioritas 1, maka akan langsung penempatan tempat mengajar.
Baca Juga: Edaran Telah Dirilis Menpan RB , ASN dan PPPK Dilarang Cuti dan Keluar Daerah Berlibur Nataru
Sebab pada pelamar prioritas 1 merupakan pelamar yang sudah lulus passing grade dan akan ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
Tentunya untuk prioritas 1, tidak akan ditempatkan mengajar yang jauh, bahkan kesempatan untuk mengajar di tempat yang sebelumnya juga besar.
Kemudian untuk peserta yang akan langsung penempatan adalah guru yang telah lulus passing grade pada tahun 2021 lalu.
Seleksi
Metode kedua yaitu seleksi, yang juga tidak akan menjalani tes kembali pada PPPK di tahun 2022.
Akan tetapi, tetap akan dicek dan diverifikasi dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi professional, sosial, pedagogik, dan kepribadian.
Peserta yang masuk untuk seleksi yang kedua adalah THK-II, guru honorer negeri yang telah mengajar tiga tahun.