1. Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021
2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021
3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021
4. Guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I.
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Berikut panduan membuat akun SSCASN untuk pendaftaran Guru ASN PPPK 2022:
1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
2. Klik Buat Akun