Apa Perbedaan Guru Honorer Kategori P1, P2, P3 dan Pelamar Umum dalam PPPK 2022? Ini Penjelasannya

- 2 November 2022, 10:37 WIB
Apa Perbedaan Guru Honorer Kategori P1, P2, P3 dan Pelamar Umum dalam PPPK 2022? Ini Penjelasannya
Apa Perbedaan Guru Honorer Kategori P1, P2, P3 dan Pelamar Umum dalam PPPK 2022? Ini Penjelasannya /ANTARA/Galih Pradipta

BANDUNGRAYA.ID - 
Apa Perbedaan Guru Honorer Kategori P1, P2, P3 dan Pelamar Umum dalam PPPK 2022? Ini Penjelasannya.
 
Pemerintah RI membuka seleksi PPPK 2022 guru honorer pada 31 Oktober lalu. Berbeda dengan sebelumnya, kini seleksinya terbagi untuk empat kategori, yaitu P1, P2, P3, dan pelamar umum.

Perbedaan kategori P1, P2, P3, dan pelamar umum pada PPPK 2022 ini untuk mengakomodir guru honorer yang memenuhi passing grade, guru non-ASN, lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan juga guru swasta.

Ini tercantum dalam Permenpan RB No. 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah 2022. Seleksi PPPK terdiri atas kategori prioritas P1, P2, P3, dan Pelamar Umum.
Baca Juga: Bagaimana Nasib P1 yang Tidak Dapat Penempatan di PPPK Guru 2022? Jangan Panik, Segera Lakukan 2 Solusi Ini

Bagi guru honorer yang ingin mendaftar PPPK 2022, sangat dianjurkan untuk mengetahui perbedaan terkait kategori pelamar P1, P2, P3, dan Pelamar Umum ini. Agar proses saat registrasi tidak bingung dan lancar meski bersaing dengan ratusan ribu orang lainnya.

Lalu apa perbedaan dari keempatnya? Yuk simak penjelasan berikut ini!

1. Pelamar kategori P1
Baca Juga: PPPK Guru 2022: Jika P1 Sudah Turun Prioritas Tapi Tidak Lolos, Apakah Status P1 Akan Hangus?

Guru Honorer yang termasuk dalam kategori P1 ini adalah:

- Guru Honorer kategori 2 atau THK-2 yang telah memenuhi nilai ambang (passing grade) batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada tahun 2021

- Guru Honorer non-ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada tahun 2021

- Guru Honorer yang berasal dari lulusan PPG yang memenuhi passing grade pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021

- Guru honorer swasta yang telah memenuhi passing grade pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021
Baca Juga: Link sscasn.bkn.go.id Dibuka Hari Ini! Ini Syarat Pendaftaran Guru ASN PPPK 2022 dan Cara Membuat Akun SSCASN

Untuk pelamar P1, ia akan bisa langsung menjadi ASN tanpa tes, dan juga mendapatkan penempatan.

2. Pelamar kategori P2

Pelamar kategori P2 adalah tenaga honorer eks kategori II (THK-II). Ini tercantum dalam database BKN, dan ia tidak termasuk dalam prioritas 1 (P1).

Lain dengan P1, dalam kategori ini, ia akan tetap menjalankan seleksi penilaian kesesuaian.

3. Pelamar kategori P3

Pelamar P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Pelamar kategori ini diwajibkan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester pada Dapodik.

Selain itu, kategori pelamar P2 juga telah mengabdi di sekolah negeri saat melakukan pendaftaran.

4. Pelamar Umum

Bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maka saat mendaftar PPPK 2022, wajib masuk sebagai kategori ini. Pelamar umum memiliki syarat lulusan PPG yang telah terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek.

Dengan kata lain, dalam proses seleksi PPPK 2022 kali ini, akan didahulukan guru honorer yang termasuk dalam kategori P1 sebagai prioritas pertama. Jika masih ada formasi, maka dilanjutkan dengan P2, dan P3. Baru jika ada formasi tersisa, pelamar umum bisa mengikuti seleksi.

Selain itu, sebelum mengikuti seleksi PPPK 2022, tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintahan wajib melakukan pendataan non-ASN.

Saat ini, pemerintah RI telah menetapkan sebanyak 530.028 formasi bagi pelamar lulus seleksi PPPK 2022. Jabatan ini tersebar di beberapa posisi, di antaranya 319.716 untuk PPPK guru honorer, 92.014 formasi untuk PPPK nakes, dan 27.608 formasi untuk PPPK tenaga teknis.

Pelaksanaan seleksi PPPK sendiri dipastikan akan dilakukan secara transparan dan ketat. Pemerintah berharap, adanya sistem ini bisa menyaring calon ASN yang memang berkualitas dan berintegritas.***

 

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x