BANDUNGRAYA.ID - Bagaimana Ketentuan Penggunaan E-Materai Pendaftaran PPPK 2022? Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Gugur.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 telah dibuka pada 31 Oktober 2022.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menyampaikan bahwa alokasi formasi PPPK 2022 berjumlah 532.892.
Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.
Selain itu, alokasi kebutuhan PPPK 2022 diprioritaskan kepada eks THK-II baik guru maupun tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan.
Untuk menghindari kecurangan penggunaan materai, SSCASN BKN mengimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai).
Dikutip dari laman resmi BKN, pembubuhan e-materai akan terintegrasi dengan Perum Peruri.
Baca Juga: Apa Perbedaan Guru Honorer Kategori P1, P2, P3 dan Pelamar Umum dalam PPPK 2022? Ini Penjelasannya