Bagaimana Ketentuan Penggunaan E-Materai Pendaftaran PPPK 2022? Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Gugur

- 2 November 2022, 17:02 WIB
Bagaimana Ketentuan Penggunaan E-Materai dalam Pendaftaran PPPK 2022? Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Gagal
Bagaimana Ketentuan Penggunaan E-Materai dalam Pendaftaran PPPK 2022? Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Gagal /tangkap layar ppid.lampungprov.go.id

BANDUNGRAYA.ID - Bagaimana Ketentuan Penggunaan E-Materai Pendaftaran PPPK 2022? Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Gugur.

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 telah dibuka pada 31 Oktober 2022.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menyampaikan bahwa alokasi formasi PPPK 2022 berjumlah 532.892.

Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka! Simak Jadwal Pelaksanaan Seleksi dan Berkas yang Perlu Disiapkan

Selain itu, alokasi kebutuhan PPPK 2022 diprioritaskan kepada eks THK-II baik guru maupun tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan.

Untuk menghindari kecurangan penggunaan materai, SSCASN BKN mengimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai).

Dikutip dari laman resmi BKN, pembubuhan e-materai akan terintegrasi dengan Perum Peruri.

Baca Juga: Apa Perbedaan Guru Honorer Kategori P1, P2, P3 dan Pelamar Umum dalam PPPK 2022? Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x