Bagaimana Jika tahun 2021 telah Mengikuti Seleksi PPPK Guru, Apakah Bisa Daftar Lagi di PPPK 2022?

- 2 November 2022, 18:44 WIB
Bagaimana Jika tahun 2021 telah mengikuti Seleksi PPPK Guru, Apakah Bisa Daftar Lagi di PPPK 2022?
Bagaimana Jika tahun 2021 telah mengikuti Seleksi PPPK Guru, Apakah Bisa Daftar Lagi di PPPK 2022? /Kemendikbud/

BANDUNGRAYA.ID - Bagaimana Jika tahun 2021 telah mengikuti Seleksi PPPK Guru, Apakah Bisa Daftar Lagi di PPPK 2022?

Pertanyaan terkait apakah jika tahun 2021 sudah mengikuti seleksi PPPK guru, masih bisa daftar di PPPK 2022 memang kerap kali banyak dipertanyakan.

Pasalnya tak jarang para pendaftar PPPK 2022 ini sudah memiliki akun di SSCASN.

Baca Juga: RESMI! BKN Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Guru 2022, Ini Cara Buat Akun sscasn.bkn.go.id Serta Persyaratannya

Untuk mengetahui jawabannya, simak berikut ini penjelasannya.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru sejak 31 Oktober 2022.

Tenaga pengajar menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam PPPK tahun ini. Karena profesi guru erat kaitannya dengan pengembangan sumber daya manusia.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka! Simak Jadwal Pelaksanaan Seleksi dan Berkas yang Perlu Disiapkan

"Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Pendaftaran PPPK 2022 untuk guru bisa diakses melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar PPPK Guru yang akan untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Penggunaan E-Materai Pendaftaran PPPK 2022? Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Gugur
Kemudian seleksi administrasi akan dimulai 31 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022.

Sementara pengumuman hasil seleksinya administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum dilaksanakan pada 16 November sampai 17 November 2022.

Perlu diketahui bahwa seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru 2022 menggunakan UNBK Kemendikbud.

Baca Juga: Preman Pensiun 7 Tayang Malam Hari Ini? Simak Jadwal Acara RCTI Hari Ini Rabu 2 November 2022

Setelahnya, data dienkripsi untuk pemrosesan nilai dalam sistem pemrosesan data SSCASN yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat didownload serta diumumkan Oleh Masing-Masing Instansi.

Ketika sedang proses masa pendaftaran, masih banyak orang yang bertanya "Bagaimana jika tahun 2021 telah mengikuti Seleksi PPPK Guru?". Simak jawabannya.

Bagaimana jika tahun 2021 telah mengikuti Seleksi PPPK Guru?

Untuk Pelamar yang telah mengikuti Seleksi PPPK Guru tahun 2021, maka pada Seleksi PPPK Guru tahun 2022 tidak perlu membuat akun.

Pelamar cukup login menggunakan NIK dan Password akun SSCASN 2021. Jika Pelamar lupa Password segera lakukan reset password melalui
https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id

Demikianlah jawaban dari pertanyaan Bagaimana jika tahun 2021 telah mengikuti Seleksi PPPK Guru?.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Kemendikbud BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah