Apa Maksud P1, P2, dan P3 dalam PPPK 2022? Simak Penjelasannya, Jangan Sampai Salah

- 4 November 2022, 15:07 WIB
Apa Maksud P1, P2, dan P3 dalam PPPK 2022? Simak Penjelasannya, Jangan Sampai Salah
Apa Maksud P1, P2, dan P3 dalam PPPK 2022? Simak Penjelasannya, Jangan Sampai Salah /Kemenpan RB/

BANDUNGRAYA.ID - Apa Maksud P1, P2, dan P3 dalam PPPK 2022? Simak Penjelasannya, Jangan Sampai Salah.

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 telah dibuka pada 31 Oktober 2022.

Menurut data per 26 Oktober 2022, jumlah formasi yang dibuka untuk PPPK 2022 Guru sebanyak 319.359.

Baca Juga: Lupa Password Akun SSCASN, Simak Link dan Cara Reset untuk Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022

Terdapat beberapa kategori pelamar yang bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 Guru.

Kategori pelamar yang dimaksud yaitu guru yang masuk dalam kategori P1, P2, P3, dan pelamar umum.

Pembagian kategori pada PPPK 2022 ini untuk mengakomodir guru honorer yang memenuhi passing grade, guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Hal ini tercantum dalam Permen PANRB No. 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Hapus Perbedaan PPPK dan PNS Soal Dana Pensiun, Bank bjb: Sejahterakan PPPK melalui DPLK

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah