Merasa Dapat Sial karena Melihat Hewan, Barang, atau Angka 13? Disebut Thiyarah, Bagaimana Hukumnya?

- 18 Oktober 2020, 08:47 WIB
Ilustrasi mempercayai sesuatu membawa sial.
Ilustrasi mempercayai sesuatu membawa sial. /PEXELS/Andrea Piacquadio

Semua hal ini hukumnya haram dan termasuk syirik. Rasulullah berlepas diri dari mereka sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imran bin Husein tidak termasuk golongan kami orang-orang yang melakukan kan atau meminta Tathoyyur meramal atau meminta diramalkan dan yang menyihir atau meminta disihirkan.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah