Semua hal ini hukumnya haram dan termasuk syirik. Rasulullah berlepas diri dari mereka sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imran bin Husein tidak termasuk golongan kami orang-orang yang melakukan kan atau meminta Tathoyyur meramal atau meminta diramalkan dan yang menyihir atau meminta disihirkan.***