Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
Baca Juga: Diberhentikan Jadi Manajer Chelsea, Pep Guardiola Sampaikan Pesan Ini kepada Frank Lampard
"Diduga tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan dengan tidak melaksanakan ketentuan untuk melaksanakan upaya menstabilkan lereng dan menerapkan sistem drainase yang tepat hingga meminimalkan pembebanan pada lereng," kata dia sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Senin 25 Januari 2021.
Eko menyampaikan Polres Sumedang saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga, pejabat dinas terkait di lingkungan Pemkab Sumedang, termasuk pengembang perumahan.
Sementara ini sudah didapatkan hasil analisa dari olah tempat kejadian perkara sekitar lokasi longsor. Ditemukan beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi penyebab terjadinya longsor dan menelan korban jiwa di Cimanggung, Sumedang.
Menurutnya, ada beberapa dugaan penyebab longsor, yaitu adanya beberapa saluran air atau drainase buatan yang belum ditembok mengalir ke Perumahan SBG dan Perumahan Kampung Geulis.
"Drainase buatan yang belum ditembok tersebut mengalami resapan sehingga membuat struktur tanah menjadi tidak stabil dan runtuh, dan longsor menimpa rumah warga di Perumahan Pondok Daud yang berada di bawahnya," katanya.
Dugaan pelanggaran lainnya yaitu Perumahan SBG tidak memiliki tembok penahan tanah di sepanjang jalur longsoran tersebut sehingga tanah tidak kuat menahan air ketika hujan deras.
Baca Juga: Frank Lampard Dicopot dari Kursi Manajer Chelsea, Roman Abramovich : Ini Pilihan Terbaik