Kemenhub Ungkap Fakta Lain Terkait Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Sumedang yang Menewaskan 29 Jiwa

- 12 Maret 2021, 14:38 WIB
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu 10 Maret 2021.
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu 10 Maret 2021. /ANTARA/Raisan Al Farisi/rwa

Berdasarkan keterangan, ternyata bus pariwisata Sri Padma Kencana tersebut belum mengajukan izin dan telat melakukan Uji KIR Kendaraan.

Uji KIR merupakan sebuah ujian untuk mengukur kelayakan sebuah kendaraan niaga.

"Bus ini telat melakukan uji KIR. Bus pariwisata Sri Padma Kencana ini juga ternyata belum mengajukan izin dalam sistem perizinan angkutan umum dan multimoda yang ada di Ditjen Perhubungan Darat,” tutur Budi.

“Bahkan bus ini juga tak ada izin usaha pariwisatanya ya," tambah Budi sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Catat! Aturan Baru Sudah Berlaku, Simak Biaya Resmi Perpanjangan SIM A hingga SIM C

Lebih lanjut Budi menegaskan bahwa perizinan seharusnya sudah wajib dilakukan bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha yang bergerak di bidang transportasi.

"Pengusaha ini hanya melihat aspek bisnisnya saja. Sedangkan aspek lain seperti keselamatan tidak diperhatikan," kata Budi.

Sebagai langkah antisipasi, Budi mengimbau ke pengusaha bus pariuwisata untuk melakukan pembinaan, edukasi, dan juga diskusi bagi semua pihak.

Diberitakan sebelumnya, bus pariwisata Sri Padma Kencana terpersosok ke dalam jurang sejauh 20 meter.

Baca Juga: WayV Promosi Comeback 'Kick Back' Tanpa Lucas dan Winwin, Ternyata Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x