New Normal Sumedang Terealisasi, Disparbudpora Siapkan SOP bagi Objek Pariwisata

- 30 Mei 2020, 14:04 WIB
OBJEK Pariwisata Kampung Karuhun, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.* @kampungkaruhun/INSTAGRAM
OBJEK Pariwisata Kampung Karuhun, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.* @kampungkaruhun/INSTAGRAM /

Baca Juga: Tak Ada New Normal, Ridwan Kamil Tegaskan 12 Wilayah di Jabar Akan Perpanjang PSBB

Sejalan dengan hal itu, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir telah mengizinkan pelaku usaha kembali mengoperasikan usahanya dengan syarat membuat surat bermaterai berisi SOP protokol kesehatan COVID-19.

Selama new normal, pelaku usaha wajib memfasilitasi pemeriksaan suhu tubuh pengunjung, alat pencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan petugas penanganan COVID-19.

Petugas akan diberikan wewenang untuk melerai dan mengedukasi pengunjung untuk menerapkan physical distancing atau jaga jarak ketika secara sengaja atau tidak sengaja membuat kerumunan.

Baca Juga: Kasus Kematian Corona Lampaui Tiongkok, India Kelabakan Rumah Sakit Tak Sanggup Lagi Tampung Pasien

Setiap pelaku usaha yang terciduk melanggar isi surat SOP protokol kesehatan COVID-19 tersebut akan diberikan sanksi berupa penutupan usaha oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang.

"Kami akan sangat matang sekali tidak main-main, kemudian akan ketat menjaga kesehatan karena tatanan normal baru ini kan kehidupan berjalan sesuai protokol kesehatan aman dari Covid, tapi rakyat tetep tertib," kata Dony Ahmad Munir seperti dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari kanal YouTube Bupati Sumedang Official.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkab Sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x