Viral Aksi Emak-emak di Sumedang Gunting Bendera Indonesia Sambil Bersorak, UU Ancam 5 Tahun Penjara

- 16 September 2020, 17:56 WIB
Video emak-emak gunting bendera merah putih viral di media sosial.
Video emak-emak gunting bendera merah putih viral di media sosial. /Tangkapan layar Twitter.com/@FerdinandHaean3

Video itu tengah viral di sosial media khususnya di Twitter. Pemilik akun Twitter @Ferdinandhaean3 mengunggah video dengan narasi menyayangkan aksi emak-emak tersebut.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona Karawang Hari Ini 16 September 2020: Kabar Baik 8 Pasien Dinyatakan Sembuh

"Pak Polisi @DivHumas_Polri mohon dengan sangat agar ibu ini disadarkan tentang hukum, bahwa apa yang dilakukannya sangat B*NGS*T..!!" kata dia.

Unggahan dari akun tersebut banyak mengundang reaksi warganet. mereka beramai-ramai mengomentari aksi gunting bendera yang dilakukan oleh sang ibu.

“Itu bendera Indonesia, dia tinggal di Indonesia, pake bahasa Indonesia, nyari makan di Indonesia. Lantas apa maksudnya ini. Keterlaluan sih ini. Viralkan lah, suruh pindah di hutan aja,” ucap pemilik akun Twitter @YudSugar.

Baca Juga: 'When the Camellia Blooms' hingga 'Itaewon Class', Inilah Daftar Pemenang Seoul Drama Awards 2020

“Sudah saatnya aparat hukum bertindak tegas tanpa belas kasian jika tidak kejadian seprti ini akan terus berulang. Terapkan hukuman maksimal sesuai yang ada di KUHP. UU dibuat untuk dipatuhi dan terapkan sebagai hiasan apalagi diganti dengan materai 6000. Didik masyarakatnya patuh,” ucap akun Twitter atas nama al Mukarom Ustad Zulkarnaen Zombie.

Sementara itu, berdasarkan Undang-undang, jika jadi terdakwa para pelaku terancam dijerat UU Nomor 24 tahun 2009, pasal 66, yang berisi.

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x