Kominfo Bakal Blokir Aplikasi Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix Hingga Google, Ini Alasannya

17 Juli 2022, 07:39 WIB
Ilustrasi Kominfo Bakal Blokir Aplikasi Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix Hingga Google, Ini Alasannya /Pixabay.com/LoboStudioHamburg

BANDUNGRAYA.ID - Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix hingga Google akan diblokir Kominfo jika tidak melakukan hal ini dalam kurun waktu tiga hari ke depan.

Kabar Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix hingga Google akan diblokir memang tengah hangat diperbincangkan netizen.

Pasalnya, Kominfo akan memblokir Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix Hingga Google.

Baca Juga: Viral di TikTok dan Twitter Pemudik Terjebak Macet Tol Cipularang, Warga Sempat Protes Blokir Jalan

Pemblokiran aplikasi tersebut tentu bukan tanpa alasan, simak inilah alasan mengapa Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix hingga Google akan diblokir Kominfo.

Kabar pemerintah akan memblokir beberapa media sosial asing menjadi topik hangat di kalangan netizen.

Pasalnya banyak yang mengamini wacana tersebut dan ada juga yang menyebutnya sebatas hoax belaka.

Baca Juga: Teknik Persidangan Organisasi, Ketukan Palu dan Mekanisme Melakukan Persidangan

Lantas, apa sebenarnya alasan pemerintah melalui Kominfo menggulirkan wacana tersebut? Baca artikel ini sampai selesai.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan bahwa batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terakhir pada tanggal 20 Juli 2022.

Perusahaan yang belum terdaftar baik lokal maupun asing seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix hingga Google akan diblokir pada hari berikutnya yaitu 21 Juli 2022.

Baca Juga: LINK Download Video Capcut Tanpa Watermark di SaveFrom.net Gratis Gak Perlu Aplikasi, Cara Unduh Mp4

Kominfo sudah berulang kali menjelaskan menghimbau para PSE untuk segera mendaftar.

Dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat perusahaan itu berasal dari lokal ataupun asing.

Di sini Kominfo memberikan perlakuan yang sama, yakni semua PSE wajib mendaftar ke negara.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Menkominfo Johnny G. Plate.

Baca Juga: Download Lagu Gratis Youtube Ribet Link MP3 Juice Biru id, Ini Trik Unduh Musik Mp3 Terbaru dan Viral 2022

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," imbuhnya.

Aturan pendaftaran ini diharapkan menjadi wujud ketaatan kepada aturan negara. Di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran.

PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," ujar Johnny.

Baca Juga: Marak Praktik Prostitusi Online, Menkominfo Desak MiChat Blokir Akun Open BO

Pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Atas dasar tersebut, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat lokal maupun asing adalah 20 Juli 2022.

Adapun beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Sedangkan itu, mengutip dari laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum terdaftar.

Sebagai informasi, perwakilan PUBG Mobile dan Mobile Legends menyebut pihaknya tengah melakukan proses registrasi untuk menaati aturan tersebut.

Artikel ini perdana tayang di Media Pemalang berjudul "Inilah Alasan Mengapa Kominfo Ancam Blokir Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix hingga Google".

Kita tunggu sampai tanggal 21 Juli 2022, PSE mana saja yang nantinya diblokir pemerintah.***(Dwi Andri Yatmo/Media Pemalang)

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Media Pemalang Prmn

Tags

Terkini

Terpopuler