Hadirkan Konten Tidak Bermoral, TikTok Resmi Diblokir Pemerintah Pakistan

10 Oktober 2020, 08:20 WIB
Ilustrasi aplikasi TikTok. /PEXELS/Kon Karampelas

PR BANDUNGRAYA - Pihak berwenang di Pakistan kini melarang penggunaan aplikasi TikTok, setelah sebelumnya aplikasi tersebut diberikan peringatan keras atas konten yang tidak bermoral.

TikTok merupakan aplikasi milik Tiongkok, di mana pengguna bisa mengunggah dan membagikan video klip pendeknya.

Rata-rata pengguna TikTok di Pakistan berasal dari kalangan anak muda, TikTok juga merupakan sumber utama hiburan bagi masyarakat kelas bawah dan menengah di Pakistan.

Baca Juga: Jokowi Bantah Isu Komersialisasi Pendidikan yang Diatur dalam UU Cipta Kerja

Selain itu, TikTok juga digemari kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan yang mencakup setengah dari populasi, hal tersebut dikarenakan TikTok berbasis video sehingga mudah digunakan.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Channel News Asia, Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA), mengatakan bahwa telah memberikan peringatan, dan menuntut pihak TikTok untuk memblokir konten yang tidak bermoral, cabul, dan vulgar.

Akan tetapi, aplikasi tersebut gagal untuk mematuhi instruksi, oleh karena itu dikeluarkan petunjuk untuk pemblokiran aplikasi TikTok di negara Pakistan.

Beberapa aplikasi lainnya yang telah dilarang antara lain, aplikasi kencan termasuk Tinder dan Grindr, bahkan ada kemungkinan YouTube akan mengalami hal serupa.

Baca Juga: Debat Capres Kedua Donald Trump Vs Joe Biden Resmi Dibatalkan, Ternyata Ini Alasannya

Pada Jumat, 9 Oktober malam, waktu setempat, warga Pakistan sudah tidak dapat mengakses aplikasi tersebut.

Sementara, para pegiat telah lama mengkritik sensor dan kontrol yang merayap di Internet Pakistan, media cetak dan elektronik.

PTA mengatakan akan meninjau keputusannya, jika aplikasi menerapkan mekanisme untuk memoderasi konten yang melanggar hukum.

Dalam sebuah pernyataan, TikTok berharap bisa mencapai kesimpulan yang membantu melayani komunitas online yang dinamis dan kreatif di Pakistan.

Diketahui, aplikasi tersebut diblokir di Bangladesh tahun lalu, sebagai bagian dari tindakan keras terhadap pornografi, sementara di Indonesia TikTok hanya memblokir akses sementara, karena kasus penistaan agama.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Masih Menuai Polemik, BPIP Sarankan Pembatalan Lewat MK

Aplikasi yang dimiliki oleh ByteDance tersebut, juga tengah dihadapkan dengan berbagai kontroversi.

Salah satunya terkait adanya dugaan mengumpulkan dan menggunakan data pengguna dari aplikasi tersebut, namun hal itu telah berulang kali dibantah oleh ByteDance.

Tak hanya di Pakistan, aplikasi tersebut juga menghadapi masalah lain terkait operasionalnya di negara lain salah satunya di Amerika Serikat (AS).

Para pejabat AS mengklaim bahwa aplikasi Tiktok memiliki risiko terhadap keamanan nasional.

Sementara di India aplikasi Tiktok telah dilarang, bersama dengan lusinan platform seluler Tiongkok lainnya.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Channel News Asia

Tags

Terkini

Terpopuler