UU Cipta Kerja Masih Menuai Polemik, BPIP Sarankan Pembatalan Lewat MK

- 10 Oktober 2020, 06:46 WIB
Ilustrasi penolakan UU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan UU Cipta Kerja. /ANTARA/Didik Suhartono

PR BANDUNGRAYA – Aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di berbagai daerah masih belum membuahkan hasil.

Oleh karena itu, jalur konstitusional melalui pengajuan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan opsi yang bisa ditempuh.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Romo Benny Susteyo, sebagaimana dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI.

"Ini kan sudah disahkan, maka harus dikawal lewat proses Mahkamah Konstitusi untuk membatalkannya," kata Romo Benny pada Jumat kemarin, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu 10 Oktober 2020

Romo Benny memaparkan bahwa perundangan yang bertentangan dengan konstitusi perlu melalui proses MK, selain sebagai langkah yang sesuai sistem aturan, juga lantaran MK memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

Dengan begitu, diharapkan semua pihak dapat mengembalikan keadaban konstitusi untuk menguji materi atau judicial review di MK.

"Yah jalur konstitusi hendaknya ditempuh bila ada bila ada sengketa terhadap produk perundangan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan pengajuan judicial review melalui MK, apabila masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Son Naeun Apink Akan Berkemah dengan Song Seung Heon, Saksikan Keseruannya di Sentimental Camping!

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah