RUU PDP Muat Batasan Usia, Pengguna Dibawah Usia 17 Tahun Akan Diregulasi untuk Akses Media Sosial

19 November 2020, 15:09 WIB
Pemerintah melalui Kominfo mengusulkan RUU PDP untuk batasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 17 tahun. /PIXABAY/PhotoMIX-Company

PR BANDUNG RAYA - Mengingat banyaknya pengguna media sosial berusia dibawah 17 tahun, maka pemerintah akan mulai melakukan regulasi secara ketat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan bahwa pengguna media sosial dibawah usia 17 tahun akan mulai diregulasi.

Regulasi tersebut berupa batasan usia pengguna media sosial yang akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP).

Baca Juga: Kominfo Usul RUU PDP, Simak 5 Negara di Dunia yang Pernah Terapkan Batasan Penggunaan Media Sosial

"Indonesia melalui RUU PDP ini mengusulkan batasannya 17 tahun," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Lebih lanjut, Semuel menuturkan bahwa pengguna media sosial dibawah usia 17 tahun wajib mendapatkan persetujuan dari orangtua.

"Dibawah usia itu harus ada persetujuan dari orangtua, orangtua harus terlibat," tutur dia.

Baca Juga: Anak Usia 17 Tahun ke Bawah Disarankan Tak Buat Akun Medsos, Kominfo Usulkan RUU PDP

RUU PDP akan memuat syarat yang meliputi mekanisme identifikasi pengguna akun media sosial dengan usia dibawah usia 17 tahun untuk melibatkan orangtua.

Apabila mekanisme tersebut diterapkan, maka terdapat sejumlah tahapan yang harus dilewati ketika anak dibawah usia 17 tahun membuat akun media sosial.

Batasan usia 17 tahun ini merupakan regulasi yang diadopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), yakni Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi dari Uni Eropa.

GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun bagi seorang anak untuk membuka akun media sosial secara legal, termasuk masuk ke dunia digital secara keseluruhan.

Baca Juga: Messi Muak Karena Lelah Disalahkan Atas Semua Masalah Barcelona, Sinyal Untuk Pindah Klub?

Lebih lanjut, GDPR memuat kewajiban bagi pemilik akun media sosial dibawah usia 16 tahun untuk mendapatkan consent atau persetujuan dari orangtua.

Menurut Samuel, cara tersebut ditempuh agar orangtua dapat terlibat sekaligus berkomunikasi dengan anak, sebelum membiarkan anak masuk ke ruang digital.

"Memang, ini akan menyulitkan, tapi kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orangtua karena anak membuat dunia sendiri, orangtua dunia sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Film Battle of Surabaya Karya Anak Bangsa Akan diputar di Festival Budaya Vive Asia di Argentin

Dilansir dari Antara, RUU PDP memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemroses atau pengumpul data pribadi, serta otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.

Sementara untuk data milik anak dibawah usia 17 tahun, maka RUU PDP akan mengklasifikasikannya sebagai data spesifik atau data sensitif.

Dengan begitu, data anak dibawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, yakni dilindungi enkripsi dan tidak dapat digunakan untuk tujuan marketing atau pemasaran.

Baca Juga: Harap Sabar! Laman Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer dan Tenaga Didik Masih Eror

RUU PDP saat ini tengah berada di tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan ditargetkan selesai dalam tahun ini.

Akan tetapi, apabila belum rampung pada tahun ini, maka RUU PDP akan ditargetkan selesai pada awal tahun 2021 mendatang.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler