Cara tersebut adalah kendaraan yang tak gunakan pelat nomor akan langsung disita oleh kepolisian.
Aturan tilang elektronik sudah diberlakukan di beberapa wilayah, adapun beberapa daerah yang sudah menerapkan tilang elektronik:
1. Polda Metro Jaya (Jakarta dan sekitarnya)
2. Polda Banten (Kota Serang,Tangerang, dan sekitarnya)
3. Polda DIY (Yogyakarta, Sleman, dan sekitarnya)
4. Polda Jawa Barat (Bandung dan sekitarnya)
5. Polda Jawa Tengah (Semarang, Solo, dan sekitarnya)
6. Polda Jawa Timur (Surabaya, Jember, dan sekitarnya)
7. Polda Jambi (Kota Jambi, Muaro Bungo, dan sekitarnya)
8. Polda Lampung (Bandar Lampung dan sekitarnya)
Editor: Siti Resa Mutoharoh