19. Polda Sumatera Selatan (Palembang, Prabumulih, dan sekitarnya)
20. Polda Sumatera Utara (Medan dan sekitarnya)
Dengan diberlakukan aturan tersebut, diharapkan pengendara dapat mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, dan juga diharapkan untuk melengkapi surat-surat serta memakai helm agar tidak terjerat tilang.***