AWAS Jangan Coba Melanggar Tilang Elektronik! Lepaskan Plat Nomor, Kendaraan Auto Disita Polisi

- 1 Desember 2022, 20:23 WIB
AWAS Jangan Coba Melanggar Tilang Elektronik! Lepaskan Plat Nomor, Kendaraan Auto Disita Polisi
AWAS Jangan Coba Melanggar Tilang Elektronik! Lepaskan Plat Nomor, Kendaraan Auto Disita Polisi /Foto oleh Jürgen/ Pixel/

19. Polda Sumatera Selatan (Palembang, Prabumulih, dan sekitarnya)

20. Polda Sumatera Utara (Medan dan sekitarnya)

Dengan diberlakukan aturan tersebut, diharapkan pengendara dapat mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, dan juga diharapkan untuk melengkapi surat-surat serta memakai helm agar tidak terjerat tilang.***

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah