Aa Umbara Ditahan KPK Selama 20 Hari Bersama Anaknya Terkait Dugaan Kasus Korupsi

- 9 April 2021, 18:56 WIB
Ilustrasi KPK. Bupati Bandung Barat Aa Umbara bersama anaknya ditahan KPK selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.
Ilustrasi KPK. Bupati Bandung Barat Aa Umbara bersama anaknya ditahan KPK selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR BANDUNGRAYA - Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna sebelumnya sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan Aa Umbara tersebut tersebut terkait dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Namun KPK juga tak hanya memanggil Aa Umbara, anak dari Bupati Bandung Barat, Andri Wibawa juga ikut dipanggil.

Sebelumnya Andri Wibawa dan Aa Umbara sempat tidak memenuhi panggilan KPK karena alasan sakit.

Baca Juga: Dikenal Jenaka, Pangeran Philip Menghembuskan Napas Terakhirnya di Kastil Windsor

Baca Juga: Sempat Jadi Buronan Densus 88, Terduga Teroris Nouval Farisi Serahkan Diri ke Polisi

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa agenda pemanggilan Aa Umbara tersebut adalah pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana korupsi.

"Hari ini, pemeriksaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 di Kantor KPK, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Jumat 9 April 2021.

KPK telah menetapkan Aa Umbara dan Andri Wibawa sebagai tersangka.

Usai memanggil kedua tersangka, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengatakan pihaknya akan melakukan penahanan kepada yang bersangkutan untuk kepentingan penyidik.

Baca Juga: 5 Kendaraan Ini Diizinkan Saat Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Daftarnya

Baca Juga: Bertemu Persebaya Surabaya, Persib Bandung Bertandang Lagi ke Sleman, Ini Komentar Robert Alberts

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 9 April-28 April 2021 dengan penahanan rutan," kata Nurul Ghufron.

Dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Aa Umbara ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Andri ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling CI.

"Sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK maka kepada para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," kata Ghufron.

KPK juga telah menahan tersangka M Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Terkait Passing Grade Sekolah Kedinasan 2021, Ini Penjelasan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 KUHP.

Kemudian anak Bupati Bandung Barat, Andri Wibawa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 KUHP.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x