Sebut KPK Harusnya Diberi Kewenangan SP3 dari Dulu, Fahri Hamzah Ungkap Alasannya

- 2 April 2021, 15:42 WIB
Fahri Hamzah soroti KPK yang menerbitkan SP3.
Fahri Hamzah soroti KPK yang menerbitkan SP3. /jurnalmedan.com/Twitter/@Fahrihamzah

PR BANDUNGRAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan kewenangan untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3.

Fahri Hamzah menyoroti KPK diberi kewenangan untuk menerbitkan SP3 terhadap kasus yang ditangani.

Baca Juga: Viral Pengendara Mobil Fortuner Acungkan Senjata Api, Sahroni: Mengancam Seperti Teroris, Harus Ditindak Tegas

Salah satu hal yang menjadi bahan kritikan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Fahri Hamzah ialah soal durasi status tersangka.

Fahri Hamzah menyoroti Surat Perintah Penghentian Penyedikan (SP3) beberapa tersangka lahir karena kesalahan KPK di masa lalu.

Baca Juga: LINK STREAMING Piala Menpora Persib vs Persiraja 2 April 2021: Skema Rotasi, Farshad Noor Didapuk Jadi Starter

Fahri Hamzah menilai, KPK menjadikan seseorang tersangka tapi tanpa alat bukti yang cukup sehingga banyak yang mati dalam status tersangka.

Sehingga menurut Fahri Hamzah, KPK cukup tega memperlakukan tersangka tanpa keputusan yang jelas.

Hal ini disampaikan Fahri Hamzah dalam cuitan Twitter @Fahrihamzah pada Kamis, 1 April 2021.

Baca Juga: Persib Bandung Main Sore Ini Melawan Persiraja Banda Aceh di Piala Menpora, Farshad Noor Jadi Tim Starter

Fahri Hamzah menyatakan bahwa pasal SP3 hadir merupakan kesalahan KPK di masa lalu perihal proses penetapan tersangka di KPK.

“Pasal SP3 lahir karena di masa lalu,” tulis Fahri Hamzah seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @Fahrihamzah

“Banyak tersangka KPK akhirnya tidak bisa ditemukan alat bukti yang cukup,” tambahnya.

Baca Juga: Ceritakan Perjalanan Kisah Asmara, Ini Lirik Lagu 'Hari Bahagia' dari Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel "Soroti Revisi UU KPK, Fahri Hamzah: Percayalah, Kerja Senyap Lebih Baik", Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia tersebut merasa heran dengan KPK yang bersikap tega kepada tersangka.

Menurutnya, hal itu karena pembiaran seseorang berstatus tersangka hingga dijemput ajalnya padahal alat bukti tidaklah memenuhi ketentuan.

“Ada banyak yang mati dalam status tersangka, tega sekali,” ujar Fahri Hamzah.

Baca Juga: Viral! Pria Bersenjata Tajam Teriaki Slogan ISIS di Masjidil Haram, Ini Kata Sheikh Sudais

Maka dari itu, menurutnya, wajar jika temuan tersebut menjadi pemicu munculnya revisi Undang-Undnag (UU) KPK yang saat ini ada.

“Nah, temuan itu menjadi bahan revisi UU KPK yang sekarang,” tambahnya.

Fahri Hamzah meyakini bahwa KPK akan lebih baik dengan hasil revisi UU KPK.

Baca Juga: SPOILER Ikatan Cinta 2 April 2021: Angga Yakinkan Mama Rosa, Akankah Percaya dan Hatinya Luluh?

Mantan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lebih mendukung saat KPK bekerja dalam senyap.

“Percayalah KPK lebih baik, kerja senyap lebih baik,” kata Fahri Hamzah.***(Hafed Asad/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x