Jakarta hingga Bandung Barat, LSI Denny JA Beberkan 5 Daerah yang Bisa Longgarkan PSBB Mulai Juni

- 17 Mei 2020, 15:10 WIB
PASAR Poncol di Jakarta yang beroperasi secara normal di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin 20 April 2020.* LIVIA KRISTIANI/ANTARA
PASAR Poncol di Jakarta yang beroperasi secara normal di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin 20 April 2020.* LIVIA KRISTIANI/ANTARA /

Kedua, warga yang usianya rentan terkena virus corona dan rentan angka kematian tetap bekerja dari rumah.

Baca Juga: Viral Toko Material Dijadikan Tempat Berpelukan, Pemiliknya Sebut Corona Hanya Konspirasi Farmasi

Sementara, usia yang tidak rentan dibolehkan bekerja kembali di luar rumah dengan syarat melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak dua meter.

Data Indonesia menunjukkan angka kematian akibat virus corona paling tinggi terdapat pada usia di atas 45 tahun.

Hingga saat ini, kelompok usia tersebut mencatat angka kematian akibat Covid-19 di atas 80 persen dari total jumlah kematian se-Indonesia.

Baca Juga: The Silent People, Orang-orangan Sawah Versi Luar Negeri Viral Setelah Tertangkap Google Maps

Artinya berdasarkan data, mereka yang usianya di bawah 45 tahun dapat kembali bekerja.

Sementara mereka yang usianya di atas 45 tahun, tetap diminta untuk bekerja dari rumah.

Melalui Satuan Gugus Tugas Nasional, Pemerintah Indonesia juga telah mengumumkan bahwa mereka yang usia di bawah 45 tahun boleh kembali kerja.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menonton Drama Korea di Bulan Ramadhan, Simak Penjelasan Ustazah Arini

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x