Berikut isi narasi yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
"Jika saya mengalami reaksi merugikan yang parah, efek jangka panjang atau meninggal karena vaksin, apakah saya (atau keluarga saya) akan diberi kompensasi dari pembuatan vaksin atau Pemerintah?"
Pemerintah: "TIDAK - pemerintah dan produsen vaksin memiliki tanggung jawab nol persen terkait obat percobaan ini."
Faktanya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap akan memberikan santunan bagi penerima vaksin Covid-19 yang mengalami cacat atau meninggal dunia usai disuntik.
Bahkan, pemberian santunan tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Terkait kriteria, bentuk, dan nilai besaran kompensasi ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.***