Cek Fakta: Benarkah KSPI Batalkan Aksi Buruh Mogok Nasional akibat Pandemi Covid-19?

- 6 Oktober 2020, 15:51 WIB
Ratusan buruh memblokir jalan Bandung hingga Tasikmalaya saat berunjuk rasa di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa 6 Oktober 2020.
Ratusan buruh memblokir jalan Bandung hingga Tasikmalaya saat berunjuk rasa di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa 6 Oktober 2020. /ANTARA/Raisan Al Farisi

PR BANDUNGRAYA - Usai DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau omnibus law menjadi Undang-undang (UU) pada Senin, 5 Oktober 2020, banyak pihak mengecam keputusan tersebut.

Hal tersebut memicu ribuan buruh dan pekerja melakukan aksi protes bahkan melakukan mogok kerja secara nasional.

Namun terkait hal tersebut, belum lama ini telah beredar surat yang mengatasnamakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan isi pembatalan aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020.

Berikut penggalan narasi dalam surat yang beredar luas melalui aplikasi WhatsApp tersebut.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa instruksi Mogok Nasional yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, Rabu, Kamis pada 6,7, dan 8 Oktober 2020, DIBATALKAN. Hal ini kami putuskan setelah mencermati berbagai risiko yang memberi dampak langsung kepada Buruh jika Aksi Mogok Nasional dilakukan, khususnya pada situasi pandemi Covid-19."

 Tangkapan layar informasi hoaks terkait pembatalan aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober sebagai sikap protes pengesahan UU Cipta Kerja.
Tangkapan layar informasi hoaks terkait pembatalan aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober sebagai sikap protes pengesahan UU Cipta Kerja. ANTARA
Baca Juga: Tingkatkan Angka Kesembuhan, BPOM Berikan Izin Obat Favipiravir dan Remdesivir bagi Pasien Covid-19

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara melaporkan bahwa surat yang beredar tersebut merupakan informasi hoaks.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono, dalam pesan singkat yang dipublikasikan ke media.

"Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja," katanya.

Lebih lanjut, Kahar mengungkapkan bahwa pihak KSPI mengecam pihak-pihak yang telah memalsukan surat tersebut.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x