PR BANDUNGRAYA - Usai DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau omnibus law menjadi Undang-undang (UU) pada Senin, 5 Oktober 2020, banyak pihak mengecam keputusan tersebut.
Hal tersebut memicu ribuan buruh dan pekerja melakukan aksi protes bahkan melakukan mogok kerja secara nasional.
Namun terkait hal tersebut, belum lama ini telah beredar surat yang mengatasnamakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan isi pembatalan aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020.
Berikut penggalan narasi dalam surat yang beredar luas melalui aplikasi WhatsApp tersebut.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa instruksi Mogok Nasional yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, Rabu, Kamis pada 6,7, dan 8 Oktober 2020, DIBATALKAN. Hal ini kami putuskan setelah mencermati berbagai risiko yang memberi dampak langsung kepada Buruh jika Aksi Mogok Nasional dilakukan, khususnya pada situasi pandemi Covid-19."
Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara melaporkan bahwa surat yang beredar tersebut merupakan informasi hoaks.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono, dalam pesan singkat yang dipublikasikan ke media.
"Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja," katanya.
Lebih lanjut, Kahar mengungkapkan bahwa pihak KSPI mengecam pihak-pihak yang telah memalsukan surat tersebut.