Ini Alasan PKS dan Demokrat Menolak RUU Cipta Kerja Disahkan Menjadi Undang-undang

- 5 Oktober 2020, 19:13 WIB
Ilustrasi RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi RUU Cipta Kerja. /RRI

PR BANDUNGRAYA - Di tengah kondisi darurat karena pandemi Covid-19, kini pemerintah dihadapkan dengan masalah baru terkait Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Pasalnya, RUU Cipta Kerja tersebut menuai pro kontra dari berbagai pihak.

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sepakat membawa RUU Ciptaker atau Omnibus Law ke dalam sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Meski ditolak oleh berbagai elemen masyarakat, nyatanya RUU Ciptaker tersebut tetap dibahas dalam sidang.

Baca Juga: Diwarnai Kericuhan, DPR Akhirnya Sahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Rapat Paripurna DPR RI yang mengagendakan pengambilan keputusan terhadap RUU Ciptaker dihadiri oleh 318 dari 575 anggota dewan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kendati demikian, dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, jumlah anggota dewan yang hadir memang terlihat sedikit.

Namun, Azis mengatakan jika jumlah tersebut telah mencukupi untuk pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam mekanisme dan tata tertib DPR RI.

Sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju jika RUU Ciptaker disahkan menjadi UU.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x