Tolak Gratifikasi dari Keluarga Pengantin, KPK RI dan Menag Yaqut Cholil Qoumas Beri Penghargaan

- 5 Januari 2021, 15:19 WIB
KPK memberikan penghargaan kepada tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang konsisten melaporkan penerimaan gratifikasi di gedung KPK.
KPK memberikan penghargaan kepada tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang konsisten melaporkan penerimaan gratifikasi di gedung KPK. /Dok. Kemenag Jabar

Bahkan dia kerap dikejar-kejar keluarga pengantin kala menolak pemberian itu. Jika tak bisa ditolak, maka amplop dia terima kemudian dilaporkan ke KPK.

Lewat surat edaran KPK yang terbit pada 2013, berbagai bentuk pemberian kepada petugas pencatat nikah di luar gaji adalah bagian dari gratifikasi.

Permenag Nomor 24/2014 juga menetapkan biaya menikah di KUA adalah gratis. Sedangkan masyarakat yang menggunakan jasa penghulu di luar KUA dikenakan tarif Rp600.000.

Baca Juga: 7 Juta KPM di Jabar Akan Terima Bansos, Ridwan Kamil: Insya Allah Perekonomian Semakin Membaik

Melalui peraturan itu, honor dan biaya transportasi untuk penghulu yang menikahkan di luar KUA ditanggung oleh Kemenag.

Adapun Menag menilai Budi patut menjadi teladan atas dedikasi dan kepatuhan dalam melaporkan penerimaan gratifikasi atau jenis penerimaan lain saat bertugas.

“Tindakan yang dilakukan oleh Pak Budi ini patut dicontoh karena bagian upaya nyata mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan cara melaporkan gratifikasi yang dia terima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Gus Yaqut seperti dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Ini 18 Daftar Penyakit Komorbid yang Layak untuk Menerima Vaksin Covid-19 Produk Sinovac

Sebelumnya Budi Ali juga mendapatkan apresiasi dari KPK RI yang diberikan oleh Direktorat Gratifikasi KPK pada Hari Selasa, 8 Desember 2020, di Halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x