Cek Rekening! Kemdikbud Mulai Salurkan Bantuan untuk Guru Honorer, Klik info.gtk.kemendikbud.go.id

24 November 2020, 07:33 WIB
Ilustrasi saluran dana BSU untuk PTK. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR BANDUNGRAYA – Abdul Kahar selaku Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyebutkan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS sudah mulai disalurkan.

Dalam keterangannya hari ini, Selasa 24 November 2020 seperti dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, bantuan tersebut akan diberikan secara bertahap hingga akhir bulan ini.

Adapun anggaran yang disediakan berjumlah lebih dari Rp3,6 triliun dan perlahan sudah mulai disalurkan kepada tenaga pendidik honorer di sekolah swasta dan sekolah negeri.

Baca Juga: Turun! Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Selasa 24 November 2020

“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK non-PNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar, dikutip dari Antara.

Berdasarkan keterangannya, bantuan tersebut diberikan kepada guru honorer baik di jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun perguruan tinggi.

Bantuan ini diberikan karena dampak pandemi Covid-19 tidak hanya dirasakan para pelaku usaha dan pekerja, tapi juga dirasakan guru honorer.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Lengkap Hari Ini 24 November 2020: Ada Mantan Minta Balikan?

Adapun besaran BSU yang diberikan adalah sejumlah Rp1.800.000 untuk satu kali bagi orang-orang yang berstatus non-PNS seperti dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Sementara itu, persyaratan bagi PTK penerima BSU Kemendikbud adalah berstatus WNI, memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, serta tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

Untuk mencairkan dana BSU tersebut, PTK dapat menyiapkan beberapa dokumen pendukung yaitu KTP, NPWP, surat penerima BSU, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Pengangguran Meningkat di Tengah Pandemi Covid-19, Menkeu Sebut Bukan Hanya Itu Alasannya

Surat penerima BSU dan SPTJM dapat diunduh dari laman info GTK dan PDDikti kemudian dicetak dan diberi materai lalu ditandatangani.

Kemudian, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima dana bantuan tersebut.

Waktu yang diberikan untuk mengaktifkan rekening adalah sampai dengan tanggal 30 Juli 2021.

Baca Juga: Update Corona Jawa Barat Per Hari Ini, 24 November 2020: Waspada Risiko Tinggi di Zona Merah

Bagi Anda yang ingin mencari info lebih lanjut maupun mendaftar, Anda dapat mengakses link info GTK dan PDDikti di sini https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler