HARI TERAKHIR! Daftar BLT UMKM BPUM Tahap 2, Segera Isi Formulir Pendaftarannya di Link Ini

29 November 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR BANDUNG RAYA – Batas pendaftaran Bantuan Presiden Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta akan berakhir.

Oleh karena itu, pelaku UMKM diimbau untuk segera mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM pada hari ini Minggu, 29 November 2020.

Pasalnya, hari ini Minggu, 29 November 2020 merupakan hari terakhir pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 untuk pelaku UMKM yang berdomisili di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Timnas Basket Indonesia Taklukan Thailand dalam Laga Lanjutan Kualifikasi FIBA Asia Cup 2021

Namun sebelum mendaftar untuk BLT UMKM atau BPUM Tahap 2, pelaku UMKM wajib memenuhi sejumlah kriteria.

Di antaranya, pelaku usaha belum mendapatkan akses kredit perbankan; mempunyai usaha mandiri atau produktif; dan saldo tabungan maksimal Rp2 juta.

Setelah kriteria tersebut dipenuhi, maka pelaku UMKM wajib mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dapat diperoleh dari kantor Desa atau Kelurahan setempat.

Baca Juga: Disebut Pria Terseksi Sedunia, Jungkook BTS Ternyata Pemalu dan Sering Merasa Gugup

Kemudian, pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 secara online dengan mengisi formulir pendaftaran disini.

Dalam formulir tersebut, pelaku UMKM wajib mengisi sejumlah data berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, kecamatan, desa atau kelurahan, alamat.

Selain itu, pelaku UMKM wajib mengisi data yang meliputi bidang usaha, kontak berupa nomor telepon, nomor SKU, bentuk perusahaan, modal, aset, omzet, dan tenaga kerja.

Baca Juga: Youtuber Belle Delphine Akan Jual Alat Kontrasepsi yang Dipakai di Video Syur setelah Akunnya Hilang

Sebagai informasi, pelaku UMKM yang pernah terdaftar dalam program BLT UMKM atau BPUM Tahap 1 tidak diperkenankan untuk mendaftarkan diri kembali.

Pasalnya, pendaftaran BLT UMKM atau BPUM, baik Tahap 1 maupun Tahap 2, menggunakan NIK yang tercantum di KTP.

Oleh karena itu, pendaftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 1 tidak dapat mendaftarkan diri di Tahap 2 karena tercatat pernah mendaftar.

Apabila mendaftar ulang, maka sistem pendaftaran online BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 akan secara otomatis melakukan pemblokiran terhadap NIK terkait.

Seperti yang diketahui, BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 merupakan program bantuan untuk membantu UMKM di Kabupaten Bandung agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Abdul Muhaemin

Tags

Terkini

Terpopuler