Berikut 5 Berkas Penting untuk Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

3 Desember 2020, 10:31 WIB
Ilustrasi BSU Kemendikbud untuk guru honorer. /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA ­– Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kepada guru honorer dalam membantu pemulihan ekonomi nasional.

Segera login info.gtk.kemendikbud.go.id agar Anda tidak ketinggalan untuk dapat menerima Bantuan subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 Juta.

Khusus untuk program ini, BSU di tujukan kepada para guru honorer yang terdampak oleh Covid-19.

Baca Juga: UPDATE Klasemen Sementara Liga Champions 2020-2021, Ada 9 Tim yang Lolos Masuk 16 Besar

Untuk dapat mencairkan dana BSU guru honorer Rp1,8 juta, Anda harus memastikan bahwa berkas yang disebutkan sudah siap.

Persyaratan yang merupakan aturan tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah untuk Anda menerima bantuan kepada pihak bank penyalur.

Namun ada baiknya anda segera mengecek dan memastikan nama Anda terdaftar.

Silahkan login pada laman info.gtk.kemendikbud.go.id apakah nama Anda terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Borussia Dortmund vs Lazio, Peluang Dortmund Masih Terbuka Lebar Menuju 16 Besar

Setelah login pada laman tersebut juga dapat memastikan apakah Anda termasuk ke dalam penerima bantuan BSU guru honorer Rp1,8 juta atau tidak.

Apabila Anda termasuk ke dalam kategori penerima nantinya akan mendapatkan pesan di laman pertama sebagai berikut.

"Anda Termasuk Dalam Nominasi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik Non-PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020".

Kemudian, status BSU Anda akan bertuliskan "Dana BSU Kemdikbud dalam proses pencarian ke rekening."

Baca Juga: Kemensos Berikan Peluang kepada Penyandang Disabilitas untuk Berkarya di Dunia Kerja dan Wirausaha

Setelah itu Anda dapat menyerahkan berkas untuk dapat mencairkan BSU guru honorer Rp1,8 juta. Adapun lima berkas tersebut di antaranya:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
4. Hard Copy Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
5. Hard Copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Selain berkas yang harus diserahkan, ada pun beberapa syarat bagi penerima BSU guru honorer Rp1,8 juta sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS;
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Kemensos Berikan Peluang kepada Penyandang Disabilitas untuk Berkarya di Dunia Kerja dan Wirausaha

Setelah Anda merasa bahwa persyaratan BSU guru honorer Rp1,8 juta sudah lengkap maka segera serahkan berkas tersebut kepada bank penyalur diantara Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Calon penerima BSU guru honorer Rp1,8 juta hanya diberi waktu untuk mengaktifkan rekening paling lambat hingga 30 Juni 2021.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler