Begini Cara Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Langsung Cair, Cukup Bawa 5 Dokumen Ini ke Bank Penyalur

10 Desember 2020, 13:06 WIB
Ilustrasi dokumen yang wajib disiapkan pelaku UMKM untuk mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.* /Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO

PR BANDUNG RAYA - Bantuan Presiden Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (BPUM) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) disalurkan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Pemerintah menyalurkan BPUM atau BLT UMKM untuk membantu keberlangsungan usaha mikro di Indonesia agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini akan diterima oleh pelaku UMKM sebanyak satu kali.

Hingga saat ini, beberapa pelaku UMKM di sejumlah daerah di Indonesia diketahui telah berhasil mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM pada bulan Desember 2020.

Baca Juga: Duh, Ustaz Yusuf Mansur Sampaikan Kabar Duka: Alhamdulillah, Segala Puji Bagi Allah

Lantas bagaimana cara mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini?

Sebelum dapat mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM, pelaku UMKM harus mendapatkan SMS notifikasi dari BRI Info terlebih dahulu.

Setelah itu, pelaku UMKM dapat melakukan cek status penerima secara online melalui laman eform BRI di eform.bri.co.id/bpum.

Dalam laman eform BRI tersebut, pelaku UMKM hanya perlu memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selanjutnya, pelaku UMKM harus memasukkan Kode Verifikasi. Setelah itu, pemberitahuan NIK dalam KTP yang terdaftar akan muncul dengan latar berwarna hijau.

Baca Juga: Tak Masuk Akal, Tapi 5 Tragedi Ini Pernah Terjadi di Dunia K-Pop, Sampai Libatkan Presiden AS

Apabila telah dinyatakan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, pelaku UMKM dapat segera melakukan pencairan dana di bank penyalur terkait.

Kendati demikian, dalam proses pencairan BPUM atau BLT UMKM ini, pelaku UMKM wajib membawa sejumlah dokumen penting.

Berikut adalah lima dokumen yang wajib dibawa oleh penerima untuk mencairkan dana BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta ke bank penyalur:

1. KTP

2. Kartu ATM

3. Buku Tabungan

4. Surat Pernyataan

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BPUM atau BLT UMKM

Setelah lima dokumen tersebut dipenuhi, pelaku UMKM dapat segera mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM secara langsung di bank penyalur.***

Editor: Abdul Muhaemin

Tags

Terkini

Terpopuler