Asyik Dapat Uang Saku! Dana KJP Plus Mulai Cair Hari ini, Segera Cek kjp.jakarta.go.id!

5 Januari 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi dana KJP Plus Tahap II cair mulai Selasa, 5 Januari 2021. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR BANDUNGRAYA – Mulai hari ini, 5 Januari 2021, dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II tahun 2020 dicairkan.

Berdasarkan informasi yang diterima dari akun resmi JakOne dan Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, pencairan dana KJP Plus Tahap II akan dimulai dilaksanakan pada hari Selasa ini.

“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 05 Januari 2021,” tulis pengumuman tersebut.

Baca Juga: Bansos BST BLT Rp300 Ribu, Sembako, dan PKH Resmi Diluncurkan, Jokowi: Utuh Tidak Ada Potongan

Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan program yang memberikan akses bagi warga DKI Jakarta untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat sekolah menengah atas (SMA/SMK) dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh penerima KJP Plus, di antaranya adalah keringanan biaya personal pendidikan.

Program ini juga membantu mencegah kemungkinan putus sekolah atau drop out karena kesulitan ekonomi hingga meningkatkan kesiapan siswa agar mampu memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi di kemudian hari.

Baca Juga: 'Alhamdulillah', Kondisi Membaik Usai Terpapar Covid-19, Syekh Ali Jaber Akui Gemar Tekuni Hobi Ini

Adapun syarat bagi penerima KJP Plus adalah sebagai berikut:

1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.
2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
3. Menggunakan angkutan umum.
4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
7. Daya pemanfaatan internet rendah.
8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Bagi penerima KJP Plus, dana yang dicairkan hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC atau gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus, penggunaan selain di bank tersebut akan dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.

Baca Juga: CPNS 2021 Akan Dibuka Setelah Mei 2021, Bagaimana dengan Formasinya?

Lalu dana yang ditarik dapat digunakan untuk uang saku dan transport. Sementara dana yang belum digunakan tidak akan hangus, namun akan menjadi tabungan siswa.

Untuk keterangan lebih lanjut, Anda dapat mengakses informasi melalui laman kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler